#banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #banner-ads img { margin: 0px 4px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 1px solid #c0c0c0; } #banner-ads img:hover { margin: 0px 4px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 1px solid #333; }

Senin, 19 Maret 2012

publick relation


NAMA            ;RANDY SUHARNO
FAKULTAS   ;KESEHATAN

*      TUGAS PUBLICK RELATION
MENANGGAPI KELUHAN PASIEN DI MEDIA PUBLICK.
Salah satu tugas humas adalah menanggapi keluhan pasien di media massa/publik. Untuk itu humas harus bekerjasama dengan bidang terkait yang menjadi keluhan pasien. Salah satu kendala humas untuk menangani hal tersebut adalah kurangnya kerjasama dengan bidang terkait, sehingga humas jadi terkesan 'lambat',..Padahal keluhan pasien merupakan salah satu ukuran mutu pelayanan sebuah instansi.Keluhan pasien dapat membantu kita untuk terus melakukan perbaikan guna mencapai visi dan misi untuk menjadi Rumah Sakit Terbaik.
*      PERANAN PUBLICK RELATION,
Salah satu masalah yang sering timbul di rumah sakit adalah akibat komunikasi yang kurang baik antara dokter,tempat registrasi pendaftaran rawat jalan,rawat inap,ugd dan pasien. Dalam hal ini peran humas rumah sakit sangat strategis dalam upaya mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter/dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik sesuai amanah pasal 3 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ø  UUD REKAM MEDIS
Pasal46

1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedoktcran wajib membuat          rekammedis.
2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
3. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47
1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
2. Rekarm medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
3. Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber: UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Praktisi humas harus tampil menarik dan simpatik. Siap memberi pelayanan in­formasi kepada publik dengan sepenuh hati. Keikhlasan dan profesionalisme sebagai aInstalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan etalasenya dari sebuah Rumah Sakit (RS), yang dapat memberikan gambaran akan sebuah palayanan yang diberikan. IGD dapat dijadikan indikator pelayanan pada sebuah Rumah Sakit. Bila baik pelayanan IGDnya maka masyarakat menilai baik pula pelayanan keseluruhan Rumah Sakit itu, demikian sebaliknya.
Pelayanan IGD adalah pelayanan emergency yang dilakukan secara cepat dan tepat,berupaya mencegah kecacadan, instan diagnostik and instan treatment. Tindakannya akurat dan konprehensif yang dilakukan oleh tenaga medik, perawat profesional, yang didukung dengan peralatan mutakhir dan dapat diandalkan.
Sesuai dengan visi RSUD Ulin terwujudnya RS berstandar Internasional dan terpercaya tahun 2015 yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menyediakan pelayanan konprehensif bermutu tinggi, pelayanan gawat darurat melayani masyarakat selama 24 jam yang dirancang khusus sesuai dengan peran dan fungsinya buat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan emmergency.
*      MENGEMBANGKAN REKAM MEDIS
Pelayanan Rekam Medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, finansial, aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam Medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan aman, nyaman, efisien, efektif dan rahasia.
Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.
Bagaimana menjalankan visi dan misi masyarakat mandiri hidup sehat bila deteksi dini dari penyajian informasi awal tidak cepat dan tepat dikelola melalui sistem informasi kesehatan terpadu. Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar